Kota Tertua Nomor Dua di Indonesia – Salatiga merupakan sebuah Kota di Jawa Tengah yang sudah berdiri sejak 24 Juli 750 Masehi. Di tahun 2023, kota ini sudah berusia 1273 tahun. Artinya, Salatiga merupakan kota tertua kedua di Indonesia setelah Palembang yang berdiri sejak 682 Masehi.
Mengutip laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Salatiga juga meraih predikat kota paling toleran kedua di Indonesia pada 22 lalu. Sementara kota paling toleran di Indonesia adalah Singkawang.
Prasasti Plumpungan, Awal Mula Kota Salatiga
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Salatiga, cikal bakal terbentuknya kota ini tercantum dalam Prasasti Plumpulang. Prasasti tersebut terbuat dari material batu andesit berukuran besar.
Menurut prasasti ini, Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi, ketika dikenal sebagai Hampra. Prasasti ini juga mengatur status tanah perdikan, sebuah penghargaan istimewa yang diberikan oleh seorang raja kepada daerah yang berjasa.
Sejarawan meyakini bahwa masyarakat Hampra memberikan jasa kepada Raja Bhanu yang menguasai wilayah Salatiga. Prasasti ini menjadi dasar berdirinya Hampra sebagai daerah Perdikan dan menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Jadi Kota Salatiga.
Kota Salatiga Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan, Kota Salatiga memiliki batas yang jelas dan statusnya telah diatur. Berdasarkan Staatblad 1917 No. 266, pada tanggal 1 Juli 1917, Stad Gemeente Salatiga didirikan dengan wilayah yang terdiri dari 8 desa. Kota Salatiga dikenal karena faktor geografisnya yang memadai, udara sejuk, dan letak strategisnya di masa penjajahan Belanda.
Mengutip laman resmi Pindah Jateng, selama periode penjajahan, beberapa tokoh asal Salatiga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Selain itu juga ada Moehammad Joesoef Ronodipoero yang berkontribusi signifikan dalam menyiarkan berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia melalui Radio Hoso Kyoku, tempatnya bekerja.
Salatiga Usai Kemerdekaan
Kota Salatiga awalnya merupakan Staat Gemeente yang didirikan berdasarkan Staatblad 1923 No. 393. Namun, status ini kemudian dicabut oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1995 yang mengatur pembentukan daerah-daerah kecil dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Berikutnya muncul ide untuk membagi wilayah ini yang dimulai pada tahun 1983. Berikutnya pada tahun 1992, ide ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1992 yang mengatur pembagian wilayah Salatiga menjadi 5.898 Ha dengan pembentukan 4 Kecamatan yang terdiri dari 22 Kelurahan.
Seiring dengan perkembangan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga mengubah namanya menjadi Kota Salatiga sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.